memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada. Adapun hak atas kesehatan yang dimaksud adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan memiliki KIS atau BPJS Kesehatan, seseorang dapat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di fasilitas pelayanan. Pasal 2 Pengaturan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerjamandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. gawat 7. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. 4. Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal. Pasal 75. mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi. pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; j. Fasilitas Pelayanan Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 229, 2016. Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) mengistilahkan bahwa “Setiap hamba allah berwenang hidup sejahtera lahir dan batin, berdiam tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. pelayanan. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang 1. Pada pasal 180 ayat (2) yang menyebutkan bahwa selain memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit juga dapat dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIP-E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Elektromedis harus mengajukan permohonan kepada pemerintahMemperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan – Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa cita-cita bangsa Indonesia merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia sekaligus. Undang-Undang Bawah 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Perian 2009 Adapun Kesegaran Pasal 5 menyatakan bahwa setiap anak adam berhak atas kesehatan. Dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan. Elektromedis yang memiliki SIP-E dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan. memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Kemudian dalam pasal 34 disebutkan negara harus hadir dan memberikan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Liza pada pertemuan Public Hearing RUU. Pasal 7 (1) Untuk memperoleh SIK Perekam Medis. (3) Tenaga Gizi Technical Registered DietisienNutrisionis dan Registered hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan. Pasal 4 Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Asas dan Tujuan Pembangunan Kesehatan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai kewajiban (Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023): Memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan,. Ayat (4) Cukup jelas. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangatFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh. Hal ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Pasal 17 (1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia. Di dalam klini ada tenaga. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak melaksanakan ketentuan mengenai Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 74 dikenai sanksi administratif. Jika Anda tinggal di Indonesia, Anda mungkin akan menyadari bahwa ada banyak fasilitas kesehatan di seluruh negeri yang tersedia untuk Anda gunakan. Pasal 5 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil dilakukan untuk mempersiapkan perempuan dalam menjalani kehamilan dan persalinan yang sehat dan selamat serta memperoleh bayi yang sehat. 31 Oktober 2016. WebPasal Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional . Jika Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 9 (1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. . "Semua masyarakat harus terlindungi. ” Dalam penyelenggaraan upaya. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan. PP. pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan. 02. harus menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi semua kalanagan masyarakat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan bagi masyarakat. Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal. 17 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan meliputi: a. 166 -10- a. Tak hanya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, hak memperoleh pelayanan kesehatan juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28h Ayat. Selengkapnya, Pasal 34 ayat (3) berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Bagian Ketiga Prosedur Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 8 Tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan: a. Hal ini menegaskan pentingnya. Dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang baik. 3. d. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar. pelayanan kesehatan masyarakat. ” Pemuliaan negara terhadap insan medis telah begitu. 1,Juni 2019, Hal 36-56 P-ISSN : 2541-7185 E-ISSN : 2541-7193 Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturandimiliki oleh Fasilitas Kesehatan. Ruang Intensif. UU Kesehatan ini melaksanakan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” dan Pasal 34 ayat. pelayanan nifas; b. . informasi kesehatan. Dampak positif dari hal ini adalah peningkatan. 2). rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. rumah sakit; dan/atau d. Peningkatan akses dan mutu paket pelayanan kesehatan dan gizi dengan fokus utama pada 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 26 TAHUN 2019 TENTANG . Pasal 12 (1) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (11 dan ayat (2) 1) bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing terdiri atas dokumen: a. Pengecualian Natura dan Kenikmatan dari Objek PPh. Apa itu pasal yang berkaitan dengan memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan? Pasal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. pelayanan kesehatan korban kekerasan pada. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pasal 5 Cukup jelas. apotek;-Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. (1) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. WebSelain itu, berkaitan dengan hak atas kesehatan juga diatur dalam Pasal 34 setelah perubahan ketiga, khusunya pada ayat (3) dan ayat (4). Pasal 62 Huruf a Cukup jelas. rumah sakit; e. 19 (1) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui, dan masa antara dua kehamilan. Fasilitas pelayanan kesehatan Pasal adalah hak yang melekat pada setiap individu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang. 2 . Berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. fotocopy ijazah yang dilegalisasi; b. Pelayanan. Padahal dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa “Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan Manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pasal dalam UUD 1945 merupakan konstitusi yang mengatur hak dan tanggung jawab negara dalam memenuhi pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negaranya. bahwa setia. BAB II KOMITE NASIONAL KESELAMATAN PASIEN Pasal 3 (1) Dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, Menteri membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien untuk meningkatkan keselamatan pasien di fasilitas. ” Sementara itu, PasalWebperaturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan f. Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan dan Fasilitas. Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membuka rahasia kedokteran. Pemerintah berupaya memenuhi ketentuan kedua dan ketiga Pasal 34 UUD 1945 dengan menyediakan jaminan sosial dan rumah sakit. Pasal 10 (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan danPENYELENGGARAAN PELAYANAN TELEMEDICINE ANTAR FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN . Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:. 2016. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat. tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; b. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. 5. Pasal . Bentuk. akan halnya Kesehatan dan. Rawat Jalan; b. Keperawatan selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, antara lain, rumah Klien, rumah jompo, panti asuhan, panti sosial, perusahaan, dan sekolah. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan nyaman; 4. Jumlah ini semestinya dapat memenuhi kebutuhan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). - 13 - b. Dengan adanya Pasal XX, semua individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa diskriminasi apapun. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal 57 (point a) menyebutkan : “Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan. mengamanatkan . Pasal 30 Ayat 2 menyebutkan kedua jenis pelayanan kesehatan terbagi atas: a) Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama b) Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua Pasal 57 (point a, point d dan point f) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: a. (2) Dalam ha1 dibutuhkan, Penerima Pelayanan Kesehatan dapat meminta resume rekam medis kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Menurut pasal yang mengatur tentang hal ini, setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan. Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawabHukumonline. Standar A kreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam. Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas kesehatan. Tujuan Pelayanan Kesehatan Menurut (A. 18. (4) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar rumah sakit yang dapat menyelenggarakan. **. Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ketentuan Dalam Uud 1945 Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara. Dasar hukum Jaminan Kesehatan, termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu : Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; Kedua, setiap orang berhak mendapat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 5 Lihat Penjelasan Pasal 50 Undang-undang RI Nomor 29Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;. Pasal 8 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil harus ditetapkan oleh. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terpencil dan sangat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh. ” Pemerintah menyadari bahwa. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Pasal 2 (1) Pelayanan kesehatan perorangan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu: a. 5. ADVERTISEMENT. (2) Tenaga Gizi yang menjalankan Pelayanan Gizi praktik secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat. penilaian dokumen yang diajukan oleh pemerintah propinsi dan kabupaten/kota. disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif,. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan T. pencabutan . Pasal 12. Namun fasilitas kesehatan tentu harus menjamin mutu layanan kesehatan yang diberikan, salah satunya melalui proses akreditasi. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Sementara itu, Pasal 5 UU 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas. Dan semua manusia berhak mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang. (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. berhak memperoleh haknya sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dinyatakan bahwa: Perawat berhak. Pasal 5 Cukup jelas. 221. berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,. Pidana tersebut bisa menjerat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis dan tenaga kesehatan. atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak _. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Sebagai penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian yaitu di apotek, di instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas. Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau . (3) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan bukan merupakan rumah sakit, persetujuan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan. Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bab 1 Pasal 1). pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan.